Minggu, 11 Desember 2011

Sistem Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan


Dalam  sistem administrasi perpajakan di Indonesia dikenal sistem pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan atau biasa disebut witholding tax. Dalam sistem ini, Undang-undang menunjuk satu fihak yang biasanya merupakan sumber penghasilan untuk memotong atau memungut Pajak Penghasilan kepada fihak lain yang menerima penghasilan. Sistem ini diterapkan agar Wajib Pajak langsung membayar Pajak Penghasilan begitu menerima penghasilan tersebut. Prinsip “pay as you earn” ini dipakai terutama untuk memastikan agar Wajib Pajak melunasi Pajak Penghasilan atas penghasilan yang dterima atau diperolehnya.
Dengan adanya sistem pemotongan dan pemungutan pajak ini, Wajib Pajak melunasi pajak dengan dua cara : melalui pembayaran sendiri dan melalui pemotongan dan/atau pemungutan fihak lain. Pelunasan pajak dengan cara pembayaran sendiri biasanya berupa PPh Pasal 25 yang dilakukan tiap bulan dan PPh Pasal 29 berupa setoran akhir tahun. Beberapa Wajib Pajak tertentu melunasi pembayara pajaknya dengan PPh Pasal 4 Ayat (2), PPh Pasal 15 dan PPh Pasal 19. Bukti pelunasan pajak dengan cara ini adalah Surat Setoran Pajak (SSP).
Pelunasan pajak melalui pemotongan dan/atau pemungutan pajak dilakukan melalui mekanisme sesuai PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 Ayat (2), dan PPh Pasal 15. Sebagai bukti atas pelunasan pajak ini biasanya berupa bukti potong atau bukti pungut. Dalam kasus tertentu ada juga yang berupa Surat Setoran Pajak (SSP).
Masing-masing pemotongan dan pemungutan PPh memiliki pemotong pajak dan jenis penghasilan yang berlainan sehingga tidak mungkin ada satu jenis penghasilan yang dikenakan pemotongan atau pemungutan oleh jenis pemotongan dan pemotongan yang berlainan. Misalnya penghasilan yang telah dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 tidak mungkin dipotong PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 26. Dengan demikian, setiap pemotongan atau pemungutan PPh memiliki jenis penghasilan, pemotong pajak, tarif pajak dan cara perhitungan yang berlainan. Nah, bila Anda tertarik untuk mempelajari Pajak Penghasilan, maka Anda harus memiliki pemahaman tentang siapa pemotong pajak, jenis penghasilan yang dipotong, serta tarif dan tata cara pembayaran dan pelaporan masing-masing jenis pajak ini. Tulisan-tulisan saya berikutnya akan membahas masing-masing jenis pemotongan/pemungutan pajak yaitu PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 22, PPh Pasal 4 Ayat (2) dan PPh Pasal 15.

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Updates Via E-Mail