Kamis, 01 Desember 2011

Makalah Otonomi Daerah


PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Istilah otonomi daerah dan desentralisasi dalam konteks bahasa sistem penyelenggaraan pemerintahan merupakan dua istilah yang tidak dapat dipisahkan. Karena tidak mungkin pembahasan masalah otonomi daerah dibahas tanpa mempersandingkan dengan konsep desentralisasi. Bahkan menurut banyak kalangan otonomi daerah adalah desentralisasi itu sendiri. Pembahasan mengenai otonomi daerah akan diluaskan dengan memakai istilah desentralisasi.
Desentralisasi pada dasarnya mempersoalkan pembagian kewenangan kepada organ-organ penyelenggara negara. Sedangkan otonomi menyangkut hak yang mengikuti pembagian wewenang tersebut.
`Otonomi daerah dianggap dapat menjawab tuntutan pemerataan social,  ekonomi, penyelenggaraan pemerintahan, dan pembangunan politik yang edektif. Hak otonomi memberikan peluang bagi masyarakat  uuntuk berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.
Secara konseptual rumusan kebijakan tentang otonomi daerah di Indonesia sudah dilakukan dengan maksimal. Akan tetapi, kenyataannya pada tingkat implementasi pelaksanaan otonomi daerah menunjukkan pelaksanaan otonomi daerah yang dimaksud belum berjalan sebagaimana diharapkan. Karena itu, dalam makalah ini akan dicoba dibahas mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi otonomi daerah.









PEMBAHASAN
A.                PENGERTIAN OTONOMI DAERAH

Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
            Sedangkan yang dimaksud dengan daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
            Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.


B.     ASAS-ASAS OTONOMI  DAERAH
Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 meletakkan dasar-dasar system hubungan pusat-daerah yang dirangkum dalam 3 asas :
1.      Desentralisasi, yaitu penyerahan urusan pemerintah dari pemerintah atau daerah tingkat atasnya kepada daerah menjadi urusan rumah tangganya.
2.      Dekonsentrasi, yaitu pelimpahan wewenang dari pemerintah atau kepala wilayah atau kepala instansi vertikal tingkat atasnya kepada pejabat-pejabat di daerah.
3.      Medebewind (asas pembantuan), yaitu tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada pemerintah daerah oleh pemerintah oleh pemerintah daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya.


C.    DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
Otonomi daerah dan daerah otonom, biasa rancu dipahami oleh masyarakat. Padahal sebagaimana pengertian otonomi daerah di atas, jelas bahwa untuk menerapkan otonomi daerah harus memiliki wilayah dengan batas administrasi pemerintahan yang jelas.
Daerah otonomi adalah wilayah administrasi pemerintahan dan kependudukan yang dikenal dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan demikian jenjang daerah otonom ada dua bagian, walau titik berat pelaksanaan otonomi daerah dilimpahkan pada pemerintah kabupaten/kota. Adapun daerah provinsi, berotonomi secara terbatas yakni menyangkut koordinasi antar/lintas kabupaten/kota, serta kewenangan pusat yang dilimpahkan pada provinsi, dan kewenangan kabupaten/kota yang belum mampu dilaksanakan maka diambil alih oleh provinsi.
Secara konsepsional, jika dicermati berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dengan tidak adanya perubahan struktur daerah otonom, maka memang masih lebih banyak ingin mengatur pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Disisi lain, pemerintah kabupaten/kota yang daerah otonomnya terbentuk hanya berdasarkan kesejahteraan pemerintahan, maka akan sulit untuk berotonomi secara nyata dan bertanggungjawab di masa mendatang.
Dalam diktum menimbang huruf (b) Undang-undang Nomor 22 tahun 1999, dikatakan bahwa dalam penyelenggaraan otonomi daerah, dipandang perlu untuk lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta mempertimbangkan potensi dan keanekaragaman daerah.
Otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 22  tahun 1999 adalah otonomi luas yaitu adanya kewenangan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup semua bidang pemerintahan kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal,  agama serta kewenangan-kewenangan bidang lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Di samping itu, keleluasaan otonomi maupun kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraannya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi.
Dalam penjelesan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, dikatakan bahwa yang dimaksud dengan otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh, hidup dan berkembang di daerah. Sedangkan yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudan pertanggung jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Atas dasar pemikiran di atas¸ maka prinsip-prinsip pemberian otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 adalah sebagai berikut :
a.       Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keanekaragaman daerah yang terbatas.
b.      Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
c.       Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah Kabupaten dan daerah kota, sedang otonomi daerah provinsi merupakan otonomi yang terbatas.
d.      Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan kontibusi negara sehingga tetap terjalin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah.
e.       Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom, dan karenanya dalam daerah Kabupaten/daerah kota tidak ada lagi wilayah administrasi.
f.       Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik fungsi legislatif, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan pemerintah daerah.
g.      Pelaksanaan azas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan sebagai wakil daerah.
h.      Pelaksanaan azas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari pemerintah kepada daerah, tetapi juga dari pemerintah dan daerah kepada desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskannya.


D.    TUJUAN OTONOMI DAERAH
Tujuan pemberian otonomi kepada daerag setidak-tidaknya akan meliputi 4 aspek sebagai berikut:
1)      Dari segi politik adalah untuk mengikut sertakan, menyalukan inspirasi dan aspirasi masyarakat, baik untuk kepentingan daerah sendiri, maupun untuk mendukung politik dan kebijaksanaan nasional dalam rangka pembangunan dalam proses demokrasi di lapisan bawah.
2)      Dari segi menejemen pemerintahan, adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat dengan memperluas jenis-jenis pelayanan dalam berbagai bidang kebutuhan masyarakat.
3)      Dari segi kemasyarakatan, untuk meningkatkan partisipasi serta menumbuhkan kemandirian masyarakat, dengan melakukan usaha pemberdayaan (empowerment) masyarakat, sehingga masyarakat semakin mandiri, an tidak terlalu banyak tergantung  pada pemberian pemerintah serta memiliki daya saing yang kuat dalam proses penumbuhanya.
4)      Dari segi ekomonomi pembangunan, adalah untuk melancarkan pelaksanaan program pembangunan guna tercapainya kesejahteraan rakyat yang semakin meningkat.




E.     PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH
1.      Kehidupan ekonomi yang terpusat di ibu kota, sementara pembangunan di beberapa wilayah lain diabaikan.
2.      Pembagian kekayaan yang tidak adil dan rata. Daerah yang memiliki sumberdaya alam yang melimpah tidak menerima perolehan dana yang patut dari pemerintah.
3.      Kesenjangan sosial antara suatu daerah dengan daerah yang lain sangat terasa. Pembangunan fisik disuatu daerah sangat pesat sekali, namun disisi lain pembangunan di daerah lain masih lamban bahkan terbengkalai.


F.     FAKTOR  PENENTU KEBERHASILAN OTONOMI DAERAH
Untuk mengetahui apakah suatu daerah otonom mampu mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, Syamsi (1986: 199) menegaskan beberapa ukuran sebagai berikut:
1.      Kemampuan struktural organisasi
Struktur organisasi pemerintah daerah harus mampu menampung segala aktivitas dan tugas-tugas yang menjadi beban dan tanggung jawabnya, jumlah dan ragam unit cukup mencerminkan kebutuhan, pembagian tugas, wewenang dan tanggung jawab yang cukup jelas.
2.      Kemampuan aparatur pemerintah daerah
Aparat pemerintah daerah harus mampu menjalankan tugasnya dalam mengatur dan mengurus rumah tangga daerah. Keahlian, moral, disiplin dan kejujuran saling menunjang tercapainya tujuan yang diinginkan.

3.      Kemampuan mendorong partisipasi masyarakat
Pemerintah daerah harus mampu mendorong masyarakat agar memiliki kemauan untuk berperan serta dalam kegiatan pembangunan.
4.      Kemampuan keuangan daerah
Pemerintah daerah harus mampu membiayai kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan secara keseluruhan sebagai wujud pelaksanaan, pengaturan dan pengurusan rumah tangganya sendiri. Sumber-sumber dana antara lain berasal dari PAD atau sebagian dari subsidi pemerintah pusat.


G.    DAMPAK OTONOMI DAERAH
Dampak positif dengan adanya otonomi daerah adalah Daerah dapat mengembangkan sendiri potensinya,tanpa ada hambatan, sehingga pembangunan disegala bidang akan terpacu lebih cepat,lebih effisien dan lebih murah.Artinya tidak terjadi High Cost Economic disemua aktivitasnya Dampak negatifnya yaitu Kualitas SDM antara satu daerah dan daerah lain berbeda, selain itu juga sering terjadinya perbedaan antara kebijakan  pusat dan kebijakan daerah.


H.    KEWENANGAN YANG DISERAHKAN KEPADA DAERAH
Pembagian kekuasaan antara pusat dengan daerah dilakuakn berdasarkan perinsip Negara kesatuan. Jenis kekuasaan yang ditangani oleh pusat meiputi bidang bidang strategis seperti : hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter, agama, setandarisasi nasional, serta badan usaha milik Negara.


 Adapun kewenangan yang diserahkan kepada daerah meliputi :

1.      Kewenangan yang bersifat lintas kabupaten/ kota, seperti kewenangan dalam bidang pekerjaan umum, perhubungan, kehutanan, dan perkebunan.

2.      Kewenangan yang menyangkut perencanaan dan pengendalian pembangunan regional, pengendalian lingkungan hidup, promosi dagang dan budaya/ pariwisata. Dan perencanaan tata ruang.

4.      Kewenangan kelautan yang meliputi eksplorasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut, dan bantuan penegakan keamanan dan kedaulatan Negara.


I.       KESIMPULAN
Dari uraian yang telah disampaikan diatas maka dapat diketahui bahwa otonomi daerah merupakan sebuah kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri tanpa intyervensi pihak lain. Dalam halini otonomi daerah sering disandingkan dengan konsep desentralisasi kekuasaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Adapun tujuan yang hendak dicapai dengan diterapkannya otonomi daerah yaitu untuk memperlancar pembangunan diseluruh pelosok tanah air secara merata.
Dalam pelaksanaannya, otonomi daerah perlu didukung adanya beberapa factor, diantaranya adalah kemampuan sumberdaya manusia yang ada, serta kerersediaan sumber daya alam dan peluang ekonomi daerah tersebut.
Pembagian kekuasaan antara pusat dengan daerah dilakuakn berdasarkan perinsip Negara kesatuan. Jenis kekuasaan yang ditangani oleh pusat meiputi bidang bidang strategis.
Adapun kewenangan yang diserahkan kepaa daerah meliputi : Kewenangan yang bersifat lintas kabupaten/ kota, Kewenagan yang menyangkut perencanaan dan pengendalian pembangunan regional, pengendalian lingkungan hidup, promosi dagang dan budaya/ pariwisata. Dan perencanaan tata ruang, Kewenangan kelautan yang meliputi eksplorasi, konservasi, dan pengeloleen kekayaan laut, dan bantuan penegakan keamanan dan kesaulatan Negara.

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Updates Via E-Mail