Minggu, 11 Desember 2011

PELAYANAN PUBLIK CATATAN SIPIL

Catatan Sipil merupakan salah satu proses administrasi publik yang menyangkut  kedudukan hukum seseorang.   Bahwa untuk dapat dijadikan dasar kepastian hukum seseorang maka data atau catatan peristiwa penting seseorang,  seperti  :  perkawinan, perceraian, kelahiran, kematian, pengakuan anak dan pengesyahan anak,  perlu didaftarkan ke Kantor Catatan Sipil, oleh karena Kantor Catatan Sipil adalah suatu lembaga resmi Pemerintah yang menangani hal-hal seperti di atas. yang sengaja diadakan oleh Pemerintah, dan bertugas untuk mencatat, mendaftarkan serta membukukan selengkap mungkin setiap peristiwa penting bagi status keperdataan seseorang. hal yang membuktikan adanya proses adminitrasi publik yaitu :
1.         Adanya suatu proses tata usaha yang sedang dijalankan.
2.         Pelaksanaannya berkaitan dengan publik.
3.         Terdapat hubungan interaktif antara administrasi negara dengan lingkungan sosialnya.
4.         Adanya Suatu Proses yang bersangkutan dengan pelaksanaan kebijaksanaan - kebijaksanaan terhadap usaha sejumlah orang.
5.         Adanya proses kegiatan yang bersifat penyelenggaraan untuk kepentingan umum.

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Updates Via E-Mail