Tampilkan postingan dengan label Administrasi Negara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Administrasi Negara. Tampilkan semua postingan
Minggu, 11 Mei 2014

Implementasi Car Free Day di Jalan Achmad Yani Kabupaten Sidoarjo Studi Pada Pelaksanaan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 188/17/404.1.3.2/2013 Tentang Segmen Jalan Sebagai Center Point Kegiatan Car Free Day di Kabupaten Sidoarjo



Skripsi adalah istilah yang digunakan di Indonesia untuk mengilustrasikan suatu karya tulis ilmiah berupa paparan tulisan hasil penelitian sarjana S1 yang membahas suatu permasalahan/fenomena dalam bidang ilmu tertentu dengan menggunakan kaidah-kaidah yang berlaku. 
Skripsi bertujuan agar mahasiswa mampu menyusun dan menulis suatu karya ilmiah, sesuai dengan bidang ilmunya. Mahasiswa yang mampu menulis skripsi dianggap mampu memadukan pengetahuan dan keterampilannya dalam memahami, menganalisis, menggambarkan, dan menjelaskan masalah yang berhubungan dengan bidang keilmuan yang diambilnya. Skripsi merupakan persyaratan untuk mendapatkan status sarjana (S1) di setiap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang ada di Indonesia. Istilah skripsi sebagai tugas akhir sarjana hanya digunakan di Indonesia. Negara lain, seperti Australia menggunakan istilah thesis untuk penyebutan tugas akhir dengan riset untuk jenjang undergraduate (S1), postgraduate (S2), Ph.D. dengan riset (S3) dan disertation untuk tugas riset dengan ukuran yang kecil baik undergraduate (S1) ataupun postgraduate (pascasarjana). Sedangkan di Indonesia skripsi untuk jenjang S1, tesis untuk jenjang S2, dan disertasi untuk jenjang S3.
Dalam penulisan skripsi, mahasiswa dibimbing oleh satu atau dua orang pembimbing yang berstatus dosen pada perguruan tinggi tempat mahasiswa kuliah. Untuk penulisan skripsi yang dibimbing oleh dua orang, dikenal istilah Pembimbing I dan Pembimbing II. Biasanya, Pembimbing I memiliki peranan yang lebih dominan bila dibanding dengan Pembimbing II.
Proses penyusunan skripsi berbeda-beda antara satu kampus dengan yang lain. Namun umumnya, proses penyusunan skripsi adalah sebagai berikut:
  • Pengajuan judul skripsi
  • Pengajuan proposal skripsi
  • Seminar proposal skripsi
  • Penelitian
  • Setelah penulisan dianggap siap dan selesai, mahasiswa mempresentasikan hasil karya ilmiahnya tersebut pada Dosen Penguji (sidang tugas akhir).
  • Mahasiswa yang hasil ujian skripsinya diterima dengan revisi, melakukan proses revisi sesuai dengan masukan Dosen Penguji.
Terdapat juga proses penyusunan skripsi yang cukup ringkas sebagai berikut:
  • Pengajuan judul skripsi/meminta topik skripsi dari dosen
  • Penelitian dan bimbingan skripsi
  • Seminar
  • Sidang
  • Revisi
Karakteristik Skripsi
  • Merupakan karya ilmiah sehingga harus dihasilkan melalui metode ilmiah.
  • Merupakan laporan tertulis dari hasil penelitian pada salah satu aspek kehidupan masyarakat atau organisasi (untuk ilmu sosial). Hasil penelitian ini dikaji dengan merujuk pada suatu fenomena, teori, atau hasil-hasil penelitian yang relevan yang pernah dilaksanakan sebelumnya. 
Sehubungan dengan ini judul Skripsi saya adalah Implementasi Car Free Day di Jalan Achmad Yani Kabupaten Sidoarjo Studi Pada Pelaksanaan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 188/17/404.1.3.2/2013 Tentang Segmen Jalan Sebagai Center Point Kegiatan Car Free Day di Kabupaten Sidoarjo.
kalian bisa download file skripsi saya DISINI dan file jurnalnya DISINI

 

Rabu, 03 Oktober 2012

MALADMINISTRASI


Istilah maladministrasi (baca: mal-administrasi) diambil dari bahasa Inggris ”maladministration” yang diartikan: Tata usaha buruk; Pemerintahan buruk. 
Kata administrasi berasal dari bahasa latin ”administrare” yang berarti to mange, devirasinya antara lain menjadi ”administratio” yang mengandung makna bersturing atau Pemerintah.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, administrasi diartikan: 
1.         Usaha dan kegiatan yang meliputi penetapan tujuan serta penetapan cara-cara penyelenggaraan pembinaan organisasi; 
2.         Usaha dan kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kebijakan untuk mencapai tujuan;
3.         Kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan; dan
4.         Kegiatan kantor dan tata usaha.

Dalam hukum administrasi Negara, administrasi adalah aparatur penyelenggara dan aktivitas-aktivitas penyelenggaraan dari kebijaksanaan-kebijaksanaan, tugas-tugas, kehendak-kehendak dan tujuan-tujuan pemerintah atau negara.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan, maladministrasi tidak hanya diartikan sekedar penyimpangan terhadap hal tulis menulis, tata buku, prosedural dan sebagainya. Namun maladministarasi diartikan lebih luas dan mencangkup pada penyimpangan yang terjadi terhadap fungsi-fungsi pelayanan publik atau pelayanan pemerintah yang dilakukan oleh setiap pejabat pemerintahan. Dengan kata lain, tindakan maladministrasi pejabat pemerintah dapat merupakan perbuatan, sikap maupun prosedur dan tidak terbatas pada hal-hal administrasi atau tata usaha belaka.

Pengertian maladministrasi secara umum adalah perilaku yang tidak wajar, termasuk penundaan pemberian pelayanan; tidak sopan dan kurang peduli terhadap masalah yang menimpa seseorang yang disebabkan oleh perbuatan penyalahgunaan kekuasaan; penggunaan kekuasaan secara semena-mena atau kekuasaan yang digunakan untuk perbuatan yang tidak wajar, tidak adil, intimidatif atau diskriminatif dan tidak patut didasarkan seluruhnya atau sebagian atas ketentuan undang-undang atau fakta, tidak masuk akal atau berdasarkan tindakan yang tidak baralasan (unreasonable), tidak adil (unjust), menekan (oppressive), improrer dan diskriminatif. 

Sadjijono mengartikan maladministrasi adalah suatu tindakan atau perilaku administrasi oleh penyelenggara administrasi negara (pejabat publik) dalam proses pemberian pelayanan umum yang menyimpang dan bertentangan dengan kaidah atau norma hukum yang berlaku atau melakukan penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) yang atas tindakan tersebut menimbulkan kerugian dan ketidakadilan bagi masyarakat, dengan kata lain melakukan kesalahan dalam penyelenggaraan administrasi.

Didalam pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, dijelaskan mengenai pengertian maladministrasi, yaitu: ”maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian meteriil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan”.

Berdasarkan pengertian dalam pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tersebut, maka unsur-unsur dari pemenuhan suatu tindakan maladministrasi adalah:
1).        Perilaku atau perbuatan melawan hukum;
2).        Yang melampaui wewenang, atau menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, atau termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
3).        Yang dilakukan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan;
4).        Yang menimbulkan kerugian meteriil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.

Dengan demikian, tindakan pejabat pubik yang dapat dikategorikan telah memenuhi tindakan maladministrasi, adalah: 
1). Meliputi semua tindakan yang dirasakan janggal (inappropriate) karena melakukan tidak sebagaimana mestinya; 
2). Meliputi tindakan pejabat publik yang menyimpang (deviate);
3). Meliputi tindakan pejabat publik yang melanggar ketentuan (irregular/illegitimate); 
4). Penyalahgunaan wewenang (abuse of power); dan
5). Keterlambatan yang tidak perlu karena penundaan berlarut atas suatu kewajiban pemberian pelayanan publik (undue delay).

Komisi Ombudsman Nasional memberikan indikator bentuk-bentuk maladministrasi, antara lain: melakukan tindakan yang janggal (inappropriate), menyimpang (deviate), sewenang-wenang (arbitrary), melanggar ketentuan (irregular/illegimate), penyalahgunaan wewenang (abuse of power), atau keterlambatan yang tidak perlu (undue delay) dan pelanggaran kepatutan (equity).
Berikut ini 20 (dua puluh) subtansi permasalahan yang menjadi kompetensi Ombudsman, yang dapat diklasifikasikan sebagai suatu tindakan maladministrasi, yaitu:
1.                  Penundaan Berlarut
Secara berkali-kali menunda atau mengulur-ulur waktu dengan alasan yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan, sehingga proses administrasi yang sedang dikerjakan menjadi tidak tepat waktu sebagaimana ditentukan (secara patut) dan mengakibatkan tidak adanya kepastian dalam pemberian pelayanan umum.
2.         Tidak Menangani
Sama sekali tidak melakukan tindakan yang semestinya wajib dilakukan (menjadi kewajibannya) dalam rangka memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.
3.         Persekongkolan
Beberapa pejabat publik yang bersekutu dan turut serta melakukan kejahatan, kecurangan, melawan hukum dalam memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.
4.         Pemalsuan
Perbuatan meniru suatu secara tidak sah atau melawan hukum untuk kepentingan menguntungkan diri sendiri, orang lain dan/atau kelompok.
5.         Diluar Kompetensi
Memutuskan sesuatu yang bukan menjadi wewenangnya.
6.         Tidak Kompeten
Tidak mampu atau tidak cakap dalam memutuskan sesuatu.
7.         Penyalahgunaan Wewenang
Menggunakan wewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak) untuk keperluan yang tidak sepatutnya.
8.         Bertindak Sewenang-wenang
Menggunakan wewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak) melebihi apa yang sepatutnya dilakukan sehingga tindakan dimaksud bertentangan dengan ketentuan.
9.         Permintaan Imbalan Uang/Korupsi
9a.   Meminta imbalan uang dan sebagainya atas pekerjaan yang sudah semestinya dilakukan (secara cuma-cuma) karena merupakan tanggung jawabnya.
9b.   Menggelapkan uang negara, perusahaan (negara), dan sebagainya untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
10.       Kolusi dan Nepotisme
Melakukan tindakan tertentu untuk mengutamakan sanak famili sendiri tanpa kreteria objektif dan tidak dapat dipertanggung jawabkan (tidak akuntable), baik dalam memperoleh pelayanan maupun untuk dapat duduk dalam jabatan atau posisi di lingkungan pemerintahan.
11.       Penyimpangan Prosedur
Tidak mematuhi tahapan kegiatan yang telah ditentukan dan secara patut.
12.       Melalaikan Kewajiban
Tindakan kurang hati-hati dan tidak mengindahkan apa yang semestinya menjadi tanggungjawabnya.
13.       Bertindak Tidak Layak / Tidak Patut
Melakukan sesuatu yang tidak wajar, tidak patut, dan tidak pantas sehingga masyarakat tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya.
14.       Penggelapan Barang Bukti
Menggunakan barang, uang dan sebagainya secara tidak sah yang merupakan alat bukti suatu perkara.
15.       Penguasaan Tanpa Hak
Memiliki sesuatu yang bukan milik atau kepunyaannya secara melawan hak.
16.       Bertindak Tidak Adil
Melakukan tindakan memihak, melebihi atau mengurangi dari yang sewajarnya.
17.       Intervensi
Melakukan campur tangan terhadap kegiatan yang bukan menjadi tugas dan kewenangannya.
18.       Nyata-nyata Berpihak
Bertindak berat sebelah dan lebih mementingkan salah satu pihak tanpa memperhatikan ketentuan perundangan yang berlaku.
19.       Pelanggaran Undang-Undang
Melakukan tindakan menyalahi atau tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
20.       Perbuatan Melawan Hukum
Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan kepatutan.

Terhadap oknum pejabat publik yang terbukti bersalah melakukan tindakan maladministrasi dikenakan tindakan disiplin dan/atau sanksi administrasi (hukuman disiplin), bahkan mungkin diajukan ke Pengadilan yang berwenang, apabila tindakan maladministrasi tersebut mengandung aspek yuridis lain.
Senin, 24 September 2012

PERSEPSI SOSIAL


Persepsi sosial sering diartikan sebagai proses mempersepsi objek-objek dan peristiwa sosial individu untuk mencoba memahami apa yang tampak dan tidak tampak pada alat inderanya. Persepsi sosial melibatkan proses mempersepsi orang lain, penampilan fisik, aspek-aspek psikologi serta perilakunya
• Persepsi yang dihasilkan oleh individu sangat subjektif karena dipengaruhi oleh perasaan, nilai-nilai dan kepercayaan yang dimiliki oleh individu. Sehingga tidak heran jika ada suatu objek dipersepsikan berbeda oleh masing-masing orang yang mengamatinya.
• Baron&Byrne (1991) menyampaikan bahwa terdapat dua aspek utama dalam usaha kita untuk memahami orang orang lain. Pertama, kita selalu berusaha untuk memahami perasaan, mood dan emosi orang lain – bagaimana perasaan mereka pada tempat dan waktu tertentu, informasi tersebut sering diperoleh melalui pengamatan pada aspek-aspek non verbal individu lain. Kedua, kita kemudian berusaha untuk memahami penyebab mendasar yang mempunyai efek lebih lama bagi perilaku seseorang seperti traits, motif dan intensi. Informasi seperti ini sering diperoleh melalui suatu proses yang dinamakan atribusi.

• FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERSEPSI SOSIAL
• Faktor Internal/Personal
• Meliputi motivasi, kebutuhan, emosi dan pengalaman masa lalu yang dimiliki individu. Pengaruh faktor personal dalam persepsi sosial biasanya akan lebih menyulitkan daripada membantu proses persepsi yang dilakukan oleh individu. Misal: faktor kepribadian, orang yang mempunyai kepribadian positif cenderung menilai positif orang lain.
• Faktor Eksternal/Situasional
• Menurut Thompson&Debolt (1971) faktor ini meliputi kejadian-kejadian eksternal serta nilai/norma yang ada di sekitar individu (masyarakat).
Pengaruh faktor situasional pada persepsi sosial dapat dilihat dari dua faktor yaitu, deskripsi verbal dan pesan non-verbal.
• Deskripsi verbal yaitu, proses untuk menggambarkan objek dengan kata-kata akan sangat mempengaruhi persepsi yang dihasilkan. Misal: Paijo adalah anak yang rajin, ramah, cerdas dan kleptomania; atau Paijo adalah anak yang kleptomania, rajin, ramah dan cerdas. Makna yang dihasilkan dari dua contoh akan berbeda karena ada hukum yang dinamakan primacy effect, keadaan dimana kata yang digunakan pertama kali untuk mendefinisikan objek akan menutupi sifat/makna kata selanjutnya.
• Pesan non-verbal mempunyai fungsi untuk: repetisi, pengganti kata-kata, kontradiksi, komplemen dan memperkaya pesan non verbal, aksentuasi, menentukan makna komunikasi sosial, ekspresi cermat dari perasaan dan emosi serta sebagai alat sugesti yang efektif.
• Namun komunikasi non-verbal biasanya dapat diketahui bila individu sudah mengenal lama orang lain.
• Jenis Pesan Non-Verbal
• Petunjuk Proksemik
Penggunaan jarak dan ruang. Jarak biasanya menunjukkan keakraban seseorang sedang ruang berkaitan dengan penggunaan lingkungan fisik disekitar individu, misal: rumah yang sering tertutup biasanya pemiliknya juga cenderung tertutup.
• Petunjuk Facial
Berkaitan dengan mimik wajah dan rona muka. Misal: mimik wajah ketika orang merasa senang.
• Petunjuk Gestural
Penggunaan sebagian anggota tubuh dalam komunikasi. Misal: tangan menengadah dimaknai sebagai tanda meminta.
• Petunjuk Postural
Penggunaan seluruh tubuh.
• Petunjuk Paralinguistik
Berkaitan dengan penggunaan bahasa seperti aksen, nada dan jeda.
• Petunjuk Artifaktual
Petunjuk ini berkaitan dengan petunjuk yang diberikan kepada orang lain yang terkait dengan penampilan. Misal: make up, atau warna baju.
Senin, 17 September 2012

Analis/Pelaku dan Konteks Kebijakan Publik


 
ANALIS KEBIJAKAN
Setiap kebijakan tidak lepas dari peran berbagai aktor, Aktor dalam kebijakan dapat berarti individu-individu atau kelompok-kelompok, dimana para pelaku ini terlibat dalam kondisi tertentu sebagai suatu subsistem kebijakan. Menurut Howlet dan Ramesh, aktor-aktor dalam kebijakan terdiri atas lima kategori, yaitu sebagai berikut: 1) Aparatur yang dipilih (elected official) yaitu berupa eksekutif dan legislative; 2) Aparatur yang ditunjuk (appointed official), sebagai asisten birokrat, biasanya menjadi kunci dasar dan sentral figure dalam proses kebijakan atau subsistem kebijakan; 3) Kelompok-kelompok kepentingan (interest group), Pemerintah dan politikus seringkali membutuhkan informasi yang disajikan oleh kelompok-kelompok kepentingan guna efektifitas pembuatan kebijakan atau untuk menyerang oposisi mereka; 4) Organisasi-organisasi penelitian (research organization), berupa Universitas, kelompok ahli atau konsultan kebijakan; 5) Media massa (mass media), sebagai jaringan hubungan yang krusial diantara Negara dan masyarakat sebagai media sosialisasi dan komunikasi melaporkan permasalahan yang dikombinasikan antara peran reporter dengan peran analis aktiv sebagai advokasi solusi.

Lebih lanjut Howlet dan Ramesh  menjelaskan bahwa eksekutif atau kabinet kebanyakan merupakan pemain kunci dalam subsistem implementasi kebijakan, dimana tugas pokoknya adalah memimpin Negara, disamping itu ada aktor lain yang terlibat dan bekerja sama dengan eksekutif dalam membuat suatu kebijakan yaitu legislatif. Selain mengadakan fungsi tersebut, legislatif juga mengontrol kebijakan pemerintah, memberikan masukan terhadap kebijakan yang dibuat sebagai wadah untuk hak bertanya terhadap suatu permasalahan dan mendiskusikannya dengan pemerintah; juga mengadakan perubahan atas suatu kebijakan. Namun fungsi ini terkadang tidak optimal sebagai akibat dominannya fungsi yang dimainkan oleh eksekutif.

Dalam system politik modern, memungkinkan kelompok-kelompok yang memiliki kepentingan untuk berperan dalam proses penentu kebijakan, komponen penting dalam kelompok ini adalah pengetahuan, khususnya mengenai informasi, kelompok kepentingan seringkali mengetahui hampir semua hal ada diwilayahnya. Dalam hal ini, para politis dan birokrasi membutuhkan informasi guna melengkapi informasi yang dinilai masih kurang dalam pembuatan kebijakan atau untuk keperluan menyerang lawan politik.

Tidak bisa dipungkiri bahwa dalam setiap kebijakan yang dirumuskan tidak lepas dari kepentingan para aktor yang ingin mendapat keuntungan dengan menumpang pada setiap kebijakan yang dibuat. Menumpangnya para aktor ini dalam setiap kebijakan akan menyebabkan sulitnya dalam mengimplementasikan kebijakan yang ingin dijalankan. Dengan berpangkal tolak pada refleksi seperti itu, sebagaimana yang diungkapkan oleh Crehan dan Oppen bahwa proses kebijakan sebaiknya dipahami sebagai sebuah peristiwa social (social event) dan arena perjuangan (an arena of struggle), tempat dimana para partisipan (aktor atau kelompok) yang berbeda pandangan dan latar belakang lapisan sosialnya berkompetisi untuk memenangkan kepentingannya masing-masing.


KONTEKS KEBIJAKAN PUBLIK
Siklus kebijakan pada awal mulanya akan selalu berhubungan dengan sesungguhnya aktor-aktor yang terlibat dalam proses pembuatan-pembuatan dan evaluasi kebijakan publik itu ?
2.1.Aktor-aktor terlibat dalam kebijakan publik
Secara umum sesungguhnya aktor ini dapat dikategorikan dalam tiga domain utama yaitu aktor publik ,aktor privat dan aktor masyarakat (civil society).ketiga aktor ini saling berperan dalam sebuah proses penyusunan kebijakan publik (Moore 1995.hlm.112).secara sederhana ketiga aktor ini dapat dideskripsikan sebagaimana gambar berikut ini :
Aktor publik meliputi aktor senior pada kementrian ,kabinet atau depertemen-depertemen tertentudibawah kendali priseden . Depertemen ini menjadi sangat penting dan signifikan khususnya yang berkaitan dengan proposal kebijakan publik, yang bisa saja dikeluarkan dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah atau peraturan lainnya(Eksekutif).
Aktor publik kedua yang cukup penting dalam penyusunan kebijakan publik adalah lembaga legeslatif. Sesuai dengan konstitusi UUD 1945, Lembaga perwakilan khusunya DPR mempunyai fungsi yang pokok karena legitimasi persetujuan perun-
perundangan sebuah kebijakan publik ada ditangan lembaga ini.
Pada asfek aktor privat,beberapa kelompok seperti pressure and interest group secara signifikan dalam agenda kebijakan publik ,Misalnya asosiasi ekonomi seperti kadin,HIPMI,REI dan terggantung pada substansi masalah kebijakan yang akan dibuat,Aktor-aktor pelaku sector swasta mungkin bank terlibat dan terkorelasi dengan asfik ini.
Aktor pada komunitas civil societ society meliputi banyak pihak yang bersifat asosiaonal maupun tidak dimana banyak berkembang dikalangan masyarakat umum (LSM).(ke-RT-an dan (ke-RW-an.
2.2. Membangun jaringan kebijakan
Ada tiga alasan dasar kenapa jaringan kebijaksanaan sangat penting dan perlu dipahami secara mahir oleh pihak pembuat kebijakan.
Pertama adanya suatu kenyataan bahwa pihak pengambil kebijakan(baca:perintah)saat ini bukanlah the only actor yang menentukan sebuah kebijakan .
Kedua . Arti penting aktor-aktor lain yang memunculkan collective decision making menyebabkan jaringan kebijakan menjadi sangat penting dan mendesak misalnya , Kebijakankenaikan tariff dasar listrik .
Ketiga. Tuntutan akontabilitas publik yang semakin tinggi .semakin bagus jaringan kebijakan yang disusun maka semakin baik pula akuntabilitas dan akseptabilitas publik .

A.Pendekatan Advokasi enterprenerial
Pendekatan ini mempunyaib basis pemikiran bahwa seorang pembuat kebijakan publik harus berusaha melakukan advokasi (upaya-upaya pendukungan)semaksimal mungkin. Salah satu cara yang dapat dipakai untuk upaya-upaya pendukungan itu adalah melakukan pemahaman dan pengetahuan yang mendalam tentang pihak-pihak yang berkaitan.
B.Pendekatan pengembangan kebijakan
Pendekatan ini mempunyai dasar pemikiran tentang arti penting mendesain
Mengembangkan dan mengoperasionalisasikan proses pembuatan keputusan dalam ruanglingkup tanggung jawab dan kewenangan pengambilan kebijakan publik. Arti
penting proses konsultasi yang lebih luas dengan melibatkan banyak pihak yang berhubungan.
Diharapkan akan menghasilkan keputusan yang berkualitas tinggi (a high quality decision) .pendekatan ini biasanya mengunakan model pembuatan komisi-komisi untuk menangani suatu permasalahan .
Keyakinan ada mekanisme struktur pertanggungjawaban dan kewenangan yang ada dalam lingkungan sector publik sering kali tidak cukup efektif untuk membuahkan sebuah keputusan yang berkualitas tinggi.
C.Pendekatan negoesiasi
Pendekan ini mempokuskan diri pada pemikiran agar mengambil kebijakan publik harus mampu berkomunikasi dan melakukan bargaining dengan aktor-aktor lain dalam proses pembuatan keputusan.
Namun demikian ada kelemahan mendasar dari pendekatan negosiasi ini . Kelemahan tersebut adalah bahwa bisa saja negosiator-negosator yang dikirim hanya berbuat untuk memenuhi kepentingan pribadinya dari pada kepentingan-kepentingan publik, ini merupakan kenyataan yang sesungguhnya gampang diucapkan tetapi sangat sulit untuk dilakukan secara konsesten.
D.Pendekatan Deliberasi Publik
Pendekatan ini mendasarkan dan banyak dipengaruhi oleh teori ?tiori pembelajaran sosial (social learming) kepemimpinan dan deliberasi publik(public deliberation).berbeda dengan pendekatan pengembangan kebijakan publik(yang berorientasi pada struktur tanggung jawab dan kewenangan). Pendekatan dliberasi publik ini meyakini dan menyarankan perlunya perlibatan publik yang lebih luas yang tidak saja melibatkan struktur formal tetapi juga pihak-pihak diluar struktur formal tersebut.
Ada beberapa kritik dan kelemahan yang harus diperhatikan dalam pendekatan ini .kelemahan tersebut adalah tingkat kesulitan yang cucup tinggi untuk mengimlementasikan pendekatan ini pada semua area kebijakan publik .karena pendekatan ini serius membutuhkan waktu yang lama .
E.Pendekatan komunikasi Strategis
Pendekatan ini berdasarkan dari pada pemikiran bahwa kemampuan persuasi, pemasaran
dan komunikasi lainnya sangat penting dimiliki oleh para pembuat kebijakan . model pemasaran kebijakan publik(mungkin miring dengan konsep sosialisasi program )ditujukan untuk meningkatkan akuntabilitas publik pada masyarakat banyak.
2.3.Kelembagaan dalam kebijakan
Kelembagaan merupakan salah satu asfek penting dalam konteks kebijakan publik karena asfek kelembagaan akan banyak menentukan dalam setiap siklus kebijakan yang dimulai dari perencanaan sampai dengan umpan balik.bagaimana sebuah kebijakan dirancang ,direncanakan,didesain,diimplementasikan dan dieevaluasi akan jelas-jelas membutuhkan partisipasi kelembagaan.
Ada beberapa alas an pokok mengapa kelembagaan memegang peranan penting dalam kebijakan publik .
Pertama, Lembagalah pada akhirnya akan menentukan apakah sebuah proposal kebijakan publik akan terus diproses sehingga menjadi sebuah produk kebijakan .
Kedua, Oleh karena kelambagaan bersifat kolektif dalam penentuan kebijakan publik ,pemahaman tentang asfek koordinasi,kolaborasi dan kerja sama antar lembaga juga menentukan inopasi-inopasi yang perlu dilakukan untuk membuat atau menindak lanjuti persoalan persoalan publik. Dengan adanya kelembagaan ,maka area pembahasan dari sebuah kebijakan akan semakin jelas .contohnya dengan adanya depertemen kopersi.

2.4.Kebijakan dan proses politik
Ilmuwan politik (Harold D Laswell khususnya)berkali-kali mendengungkan bahwa salah satu definisi politik yang diterima universal adalah bahwa politik proses pembuatan kebijakan publik.
2.5.Siklus kebijakan.
Ada banyak keuntungan yang dapat diambil dari adanya siklus kebijakan ini .
1.Siklus kebijakan menegaskan bahwa pemerintah itu merupakan proses yang melibatkan banyak institusi dan bukan sekedar institusi yang berdiri independen tampa korelasi dengan pihak lain (Bridgmen & Davis 2000,hlm 24.)
2.Siklus kebijakan merupakan suatu model yang dapat digunakan untuk membantu mempermudah kompleksitas kebijakan publik .Dengan modal ini akan semakin memungkinkan para pengambil kebijakan dan masyarakat banyak memberikan focus pada

tahapan-tahapan yang dipandang perlu disamping mengatur berbagai asfek yang diperlukan dalam setiap tahapan siklus tersebut.
3.Siklus kebijakan memberikan kesempatan yang bagus untuk secara sistimatis dan analitis melakukan kajian-kajian kebijakan publik yang relevan dengan area yang akan
dibahas.memberikan banyak kesempatan untuk belajar dari berbagai pengalaman kebijakan yang sudah ada selama ini .termasuk plus minusnya .
4.Siklus kebijakan membantu membuat kebijakan dan masyarakat banyak dalam menentukan langkah-langkah strategis-strategis berkaitan dengan apa yang ingin dilakukan dalam sebuah kebijakan publik .
5.Siklus kebijakan juga akan memberikan gambaran yang komprehensif dan juga berbagai implikasi yang perlu dimengerti oleh para pihak yang berkepantingan dengan kebijakan publik .
6.Siklus kebijakan juga dapat digunakan sebagai tolak ukur untuk menilai efektifitas dan efesiensi sebuah kebijakan dilihat berdasarkan masing-masing tahapan itu. Siklus kebijakan penting untuk dipahami dan dimengerti dengan baik semakinbaik pemahaman terhadap siklus kebijakan maka akan semakin lengkaplah kerangka piker seseorang terhadap sebuah kebijakan publik .Siklus kebijakan meliputi identifikasi isu, analisis kebijakan, instrumen, kebijakan,konsultasi, koordinasi, keputusan, implementasi, evaluasi, dan umpan balik.
Sabtu, 21 Juli 2012

Prospek Kerja Sarjana Administrasi Negara

BAB I
 1.1 Latar Belakang
Program studi Ilmu Administrasi Negara telah banyak meluluskan sarjana-sarjana atau dengan gelar S.I.P  yang berkompeten, tetapi informasi mengenai itu atau mendapat pekerjaan apa nantinya belum banyak diketahui oleh para mahasiwa/i program studi Ilmu Administrasi Negara itu sendiri, bahkan ada sebagian dari mereka memilih program studi ini hanya karena terpaksa , tidak ada pilihan lain, daripada sekedar berdiam diri di rumah.
Untuk itu tujuan kami mengangkat judul ini sebagai karya ilmiah  dengan maksud memberi pencerahan kepada rekan-rekan mahasiswa/i semua, mengenai bidang pekerjaan atau prospek kerja tamatan Administrasi Negara nantinya , agar rekan-rekan mhasiswa/i tidak  bingung mau jadi apa , dengan demikian semoga memotivasi dan memberi inspirasi  baru bagi cita-cita dan impian rekan-rekan mahasiswa/i administrasi negara semua.

 1.2 Teori
            Menurut Prajudi Atmosudirjo : Administrasi merupakan suatu fenomena sosial , yaitu perwujudan tertentu di dalam masyarakat modern. Eksistensi Administrasii ini berkaitan dengan organisasi . Jadi barangsiapa hendak mengetahui adanya administrasi dalam masyarakat ia harus mencari terlebih dahulu suatu organisasi yang masih hidup, di situ terdapat administrasi   

1.3 Metode Penelitian
            Karya ilmiah ini kami susun secara kualitatif, yaitu dengan cara :
1) pengamatan ; mengamati fenomena yang terjadi bagi para sarjana Administrasi Negara
2) melakukan pertanyaan ; bertemu langsung denganpihak terkait ,  dan
3) studi dokumenter ; menghimpun dan menganalisis dokumen-dokumen,baik dokumen tertulis,gambar maupun elektronik. Dokumen yang telah diperoleh kemudian dianalisis (diurai), dibandingkan dan dipadukan (sintesis) membentuk satu hasil kajian yang sistematis, padu dan utuh.


1.4 Masalah dan Batasan nya
            Mendengar kata-kata Administrasi orang awam berpendapat bahwa ruang lingkup kerja , atau peran sarjana lulusan program studi Administrasi Negara pastilah sempit dan tidak begitu berperan penting, kami akan meluruskan pendapat tentang itu.
            Masalah-masalah administrasi negara yang akan dibahas oleh penulis beserta batasan- batasan nya adalah sebagai berikut :
  • Pengertian administrasi negara
  • Peranan Administrasi Negara
  • Beberapa prospek bagi sarjana Administrasi Negara
















BAB II

            2.1  PENGERTIAN ADMINISTRASI NEGARA

Banyak definisi mengenai ilmu administrasi negara, salah satu nya adalah menurut Prajudi Atmosudirjo administrasi negara adalah administrasi dari negara sebagai organisasi, dan administrasi yang mengejar tujuan-tujuan yang bersifat kenegaraan. Sedangkan menurut George J Gordon administrasi negara dapat dirumuskan sebagai seluruh proses baik yang dilakukan organisasi maupun perseorangan yang berkaitan dengan penerapan atau pelaksanaan hukum dan peraturan yang dikeluarkan oleh badan legislatif, eksekutif serta peradilan.
            Namun tidak jarang juga banyak orang menyalah artikan administrasi negara. Kebanyakan orang berfikiran administrasi negara hanya hal-hal yang berbau kantor, pembukuan, atau tata usaha.
            Sedangkan menurut kamus besar administrasi negara mengatakan bahwa administrasi adalah proses bagaimana kebijakan itu diimplementasikan. 
Setelah kita mengetahui apa makna dari administrasi negara , ada baiknya kita mengetahui mengenai hal-hal apa saja yang diajarkan dalam administrasi negara, berikut beberapa mata kuliah inti yang diajarkan di program S1 administrasi negara:


  • sistem administrasi negara
  • pemerintahan daerah
  • birokrasi dan demokrasi
  • keuangan negara
  • ekonomi politik
  • akuntabilitas publik dan pengawasan
  • keuangan daerah
  • manajemen pelayanan umum
  • administrasi pembangunan
  • manajemen perkotaan
  • administrasi lingkungan
  • kebijakan publik
  • hukum administrasi negara
  • administrasi kepegawaian negara
  • kepemimpinan
  • e-government
  • perencanaan dan manajemen stratejik dalam sektor publik



2.2  MAKNA DAN PERANAN ADMINISTRASI NEGARA

            Pentingnya studi administrasi negara di kaitkan dengan kenyataan bahwa kehidupan menjadi tidak bermakna, kecuali dengan kegiatan-kegiatan yang bersifat publik telah dicakup dalam pengertian administrasi negara, khusus nya dalam mengkaji kebijaksanaan publik.
            Administrasi negara merupakan motor penggerak pembangunan yang membantu untuk meningkatkan kemampuan administrasi, disamping memberikan keterampilan dalam bidang prosedur, teknik, dan mekanik, studi administrasi akan memberikan bekal ilmiah mengenai bagaimana cara mengorganisasikan segala energi sosial dan melakukan evaluasi terhadap kegiatan.
            Peranan administrasi negara makin dibutuhkan dalam dunia globalisasi yang sangat menekan kan prinsip persaingan bebas. Secara politis peranan administrasi negara adalah memelihara stabilitas negara, baik dalam pengertian keutuhan wilayah maupun keutuham politik. Secara ekonomi peranan administrasi negara adlah menjamin adanya kemampuan ekonomi nasional untuk menghadapi dan mengatasi persaingan global.
Administrasi negara juga meliputi segala sesuatu yang dapat dijelaskan sebagai jawaban  terhadap masalah-masalah masyarakat yang memerlukan pemecahan-pemecahan kolektif bukan perorangan, melalui suatu bentuk intervensi pemerintah diluar intervensi-intervensi sosial dan pihak swasta.










            2.3  PROSPEK ADMINISTRASI NEGARA KEDEPAN

Karena seiring dengan maraknya kebijakan –kebijakan yang tidak sesuai keinginan rakyat, pada masa ini dan kedepannya dibutuhkan administrator-administrator ulung atau tenaga ahli yang tahu benar bagaimana cara mengatasi masalah yang terjadi di negara kita, tebukti dengan sistem pelayanan publik yang kurang memuaskan terkesan lamban, rumit, kita sebagai mahasiswa administrasi negara tahu benar apa saja langkah yang harus di tempuh untuk memperbaiki sistem ini.
           
a) Beberapa prospek administrasi negara kedepan :

1. Menjadi analis atau peneliti di lembaga dan instansi pemerintah/swasta.

2. Menjadi perencana pembangunan di instansi pemerintah pusat (BAPPENAS), pemerintah Propinsi dan Kabupaten/Kota (BAPPEDA), dan perusahan-perusahan negara BUMN) dan intansi lainya.

3. Menjadi pemimpin atau manajer di instansi pemerintah seperti dalam bidang kepegawaian, logistik, perkantoran, sistem informasi, manajemen humas, pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (Persero, Perum, Perjan), Pengawasan (Inspektorat Jenderal dan Inspektorat Wilayah). Dosen/staf pengajar bidang Administrasi Negara dan Pemerintahan di

 4.  PTN/PTS atau pusat-pusat pendidikan dan pelatihan ( pusdiklat).

5. tidak selalu pada dunia birokrasi (PNS/sipil-Polri/TNI), tapi juga bagi perusahaan-perusahaan yang secara umum ada kaitannya dengan publik/masyarakat, khususnya yang ada program community development (pengembangan masyarakat). Secara umum, seluruh instansi pemerintah mewmerlukan, terutama instansi bertipe pelayanan/politik, seperti Depdagri, Depsos, BPN - RI, dll.


b) Kaitan Materi Pembelajaran di dalam Program Studi Administrasi Negara dengan Tugas ,Wewenang dan Fungsi Ruang Lingkup Kerja :

Berikut kami akan menjelaskan dan mengkaitkan-kaitkan ilmu atau mata kuliah yang kita pelajari di program studi administrai negara dengan tugas-tugas , fungsi maupun wewenang ruang lingkup kerja yang ada. Kami hanya mengurai beberapa ruang lingkup kerja yang penting di negeri ini , namun sebenarnya ruang lingkup kerja bagi sarjana administrai negara sangatlah luas.

  1. Sarjana Administrasi Negara di BPK
Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat BPK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.
Berikut adalah daftar anggota BPK periode 2004-2009:
  1. Prof. Dr. H. Anwar Nasution, S.E, M.P.A. (ketua)
  2. H. Abdullah Zainie, S.H.
  3. Drs. Imran, Ak.
  4. I Gusti Agung Rai, Ak, M.A.
  5. Hasan Bisri, S.E.
  6. Drs. Baharuddin Aritonang
  7. Irjen Pol. Drs. Udju Djuhaeri
Dilihat dari struktur keanggotaan Bapak Prof. Dr. H. Anwar Nasution S.E ,M.P.A sebagai ketua , dengan gelar master Public Administration, itu menunjukan bahwa betapa pentingnya ilmu administrasi negara dalam memimpin badan pemeriksa keuangan negara . di dalam administrasi negara kita mempelajari tentang administrasi keuangan negara, keuangan daerah, dan statistik, ini adalah ilmu-ilmu yang secara langsung berkaitan dengan praktek kerja BPK. Selain itu juga kami pernah bertemu langsung dengan salah satu pegawai BPK , yang mana pada saat itu beliau menyatakan bahwa di dalam BPK , sangat membutuhkan para sarjana-sarjana administrasi negara untuk memberikan kontibusi langsung secara benar mengenai pemeriksaan keuangan negara, asalkan mereka benar-benar mamahami secara mendalam materi-materi di perkuliahan.
  1. Sarjana Administrasi Negara sebagai Diplomat

Adapun tugas-tugas diplomat adalah sebagai berikut :
• Mempertahankan kebebasan Indonesia terhadap imperialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dengan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
• Mengabdi kepada kepentingan nasional dalam mewujudkan masyrakat adil dan makmur.
• Menciptakan pesahabatan yang baik antar negara dalam mewujudkan pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik.
• Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain atau hubungan kepala negara dengan pemerintah asing.
• Mengadakan perundingan masalah masalah yang dihadapi oleh kedua negara itu dan berusaha untuk menyelesaikannya.
• Mengurus kepentingan negara serta warga negaranya di negara lain.
• Apabila dianggap perlu dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, paspor, dsb.

Didalam administrasi negara kita mempelajari tentang ilmu politik, dan organisasi/administrasi internasional , itu adalah mata kuliah yang secara langsung berkaitan penerapanya dengan  pekerjaan diplomat atau yang bekerja di departemen luar negeri. Melalaui ilmu politik kita dapat belajar mengenai perundingan masalah masalah yang dihadapi oleh kedua negara dan berusaha untuk menyelesaikannya, selain itu dengan ilmu organisasi dan administasi internasional kita dapat mengetahui cara  atau tata kerja mengurus kepentingan negara di negara lain dan bertindak sebagai pencatatan sipil dan paspor.

  1. Sarjana Administrasi Negara di DEPDAGRI

Tugas & Fungsi DEPDAGRI.
Berikut beberapa fungsi Departemen Dalam Negeri:
a.       pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang urusan dalam negeri dan otonomi daerah;
b.      pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi Departemen;
c.       pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan serta pendidikan dan pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan di bidang urusan dalam negeri dan otonomi daerah;
d.      pelaksanaan pengawasan fungsional.
Administrasi negara mempelajari tentang isu dan kebijakan otonomi daerah, administrasi pemerintahan daerah dan nagari , pengembangan organisasi dan birokrasi, manajemen perkotaan, birokrasi dan pengembangan organisasi , analisis kebijakan publik, analisis dampak sosial dan lingkungan, pengantar metodologi penelitian sosial. Beberapa ilmu diatas adlah ilmu yang berkaitan langsung dengan praktek kerja di dalam Depdagri.
  1. Sarjana Administrasi Negara di DEPSOS

Tugas-tugasnya antara lain sebagai berikut :
  • Bertanggung jawab terhadap fakir-miskin dan anak terlantar.
  • Pembinaan kesejahteraan sosial masyarakat
  • Peberdayaan komunitas adat terpencil
  • Pemberian bantuan pelayanan atau kerhjasama lain ; pengadaan prasarana dan sarana.

Di program studi administrasi negara kita akan mempelajari tentang Administasri kependudukan, psikologi sosial, filsafat. Ilmu atau mata kuliah tersebut berkaitan dengan ruang lingkup kerja Depsos yang secara langsung berhubungan dengan masyarakat.

  1. Sarjana Administrasi Negara di BAPPENAS
Fungsi BAPPENAS antara lain sebagai berikut :
a. penyusunan Rencana Pembangunan Nasional;
b. pengkajian kebijakan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional;
c. penyusunan program pembangunan sebagai bahan penyusunan Rancangan Anggaran  
     Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan bersama-sama dengan Departemen
      Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional;
d. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan pencarian sumber-sumber pembiayaan dalam
    dan luar negeri, serta pengalokasian dana untuk pembangunan bersama-sama instansi
     terkait;
e. fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang perencanaan
    pembangunan nasional;
f. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan
   fungsinya kepada Presiden;
g. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan
   umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan,
    hukum, perlengkapan dan rumah tangga.

Di dalam administrai negara kita akan mempelajari tentang perencanaan pembangunan, teori pembangunan, analisis dampak sosial dan lingkungan, pembangunan partisipatif, administrasi pembangunan, proses dan tehnik pengambilan keputusan dan problema pembangunan. Ini adalah ilmu yang berkaitan langsung dengan BAPENNAS. Sangat banyak mata kuliah di adminstrai negara yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan negara . untuk itu diperlukan konsentrasi yang tinggi dalam mengikutu perkuliahan agar kita mengetahui benar bagaimana praktek kerja dalam BAPPENAS.


  1. Sarjana Administrasi Negara sebagai Depkeu

Tugas
  • Membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara.

Fungsi :
  • Perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang keuangan dan kekayaan negara;
  • Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara
  • Pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawabnya
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidang keuangan dan kekayaan negara;
  • Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang keuangan dan kekayaan negara kepada Presiden.

Mendengar tentang keunangan mungkin kita mengira bahwa DEPKEU adalah hanya bidang sarjana ekonomi khususnya ekonomi akuntansi saja yang dapat berkaitan ilmunya denagn praktek kerja, nyatanya sarjana adminstrasi negara mempunyai kemampuan khusus tentang itu yang tidak dimiliki oleh program studi lain, di administrasi negara kita akan mempelajari tentang administrasi keuangan negara , kebijakan moneter dan keuangan , ekonomi politik.

  1. Sarjana administrasi negara di DPR

Kewajiban-kewajiban DPR adalah sebagai berikut :
·         Mempertahankan, mengamalkan , dan mengamankan pancasila dan UUD 1945
·         Menjunjung tinggi dan melaksanakan serta konsekuen garis-garis besar haluan negara
·         Bersama-sama pihak eksekutif menyusun anggaran dan pendapatan belanja
·         Memperhatikan sepenuhnya aspirasi masyarakat , dan memajukan tingkat kehidupan rakyat.

Pancasila , sistem politik indonesia , kebijakan kependudukan, psikologi sosial, adiministrasi keuangan negara, kira-kira mata kuliah tersebut yang menerangkan dan berkaitan dengan kewajiban-kewajiban DPR.

  1. Sarjana Administrasi Negara sebagai Presiden

Wewenang, Kewajiban, dan Hak Presiden Indonesia antara lain:

Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari.

Fungsi Presiden antara lain adalah sebagai berikut :

  • Memimpin kabinet
  • Mengangkat, melantik dan Memberhentikan menteri
  • Mengawasi operasional pembangunan
  • Menerima mandat dari MPR
  • Menetapkan peraturan pemerintah pengganti UU
  • Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan UU

Di administrasi negara kita mempelajari tentang Proses dan tehnik pengambilan keputusan hal itu sangat penting diketahui dan dikuasai oleh kepala negara seperti Presiden , karakter seorang presiden dalam menentukan keputusan harus tepat. Selain itui juga kepemimpinan dan organisasi publik dan kebijakan publik  juga ada di program studi ini , itu berguna untuk menetapkan peraturan pemerintah.

BAB III
Penutup
            3.1 Simpulan
            Program studi Administrasi Negara sangat berkaitan dengan banyak ruang lingkup pekerjaan , khususnya departemen atau badan-badan yang berperan penting di negara , maka dari itu   sangatlah beruntung kita berada di program studi ilmu adminstrasi negara , nyatanya mata kuliah yang akan kita pelajari sangat berkaitan dengan pembangunan bangsa ini . Tetapi tidak menutup kemungkinan lulusan administrasi negara tidak bisa bekerja di swasta, semuanya mungkin-mungkin saja tergantung kemampuan dan minat masing-masing.
           
            3.2. Saran
            Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia sudah membudaya bagi seluruh masyarakat , namun kemajuan sekarang serba mendunia dan berhjalan cepat seiring dengan bertambah majunya pola pikir manusia di dalam masyarakat, untuk itu sistem di indonesia harus mampu bersaing.
Jika semua mahasiswa/i program studi ilmu administrasi negara serius mengikuti perkuliahan , dan memahami benar setiap matakuliah yang ada didalam program studi ini , maka  kami yakin output atau keluaran dari program studi ini juga akan berkompeten dan sangat berguna bagi perbaikan sistem pemerintahan bangsa ini yang masih banyak kekurangan. 
Setelah kami mengurai/membahas tentang makna , pentingnya dan prospek kerja bagi sarjana administasi negara ke depan , kami mengaharapkan rekan-rekan mahasiswa khususnya di dalam program studi ini lebih antusias mengikuti perkuliahan,
            Pendidikan tentang moral juga menjadi aspek terpenting , karena suatu generasi yang akan memimpin bangsa ini harus memilki kecerdasan intelektual, emosional dan spiritual, jika ketiga aspek itu dapat bersatu maka akan menjadikan pemikiran yang baik pula , dengan kecerdasan spiritual kita akan bersifat jujur, sifat jujur adalah karakter langka bagi para petinggi negara ini, buktinya masih banyak ditemui para koruptor. Untuk itu keseimbangan antara ketiga kecerdasan tersebut sangatlah penting, untuk membangun bangsa ini menjadi lebih baik untuk kedepan.

REFERENSI

Thoha, Miftah , Fernando Desi, 2005, Dimensi-Dimensi Prima Ilmu Administrasi
Negara, Jakarta , PT RajaGrafindo Persada.
Ashari edi topo, 2001, Membangun Kepemerintahan Yang Baik , Jakarta , Bahan Ajar
DIKLATPIM  Tingkat III.
Kencana Syafiie, Inu, 2001, Sistem Admininstrasi Negara Republik Indonesia (SANRI),
Jakarta , Bumi Aksara.
Alfitri, 2009, Buku Panduan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Padang, Universitas
Andalas.
http://hana-be.blogspot.com/2009/04/fungsi-perwakilan-diplomatik.html

http://www.legalitas.org/incl-php/buka.php?d=2000+7&f=perpres82-2007.htm





http://ardhana12.wordpress.com/2008/02/08/teknik-pengumpulan-data-kualitatif/

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Updates Via E-Mail