Rabu, 27 Februari 2013

Pandangan ISLAM tentang POLIGAMI

 
PENDAHULUAN
            Poligami telah dikenal oleh masyarakat manusia, dengan jumlah yang tidak sedikit dari perempuan yang berhak digauli. Dalam perjanjian lama misalnya, disebutkan bahwa Nabi Sulaiman as. memiliki tujuh ratus istri bangsawan dan tiga ratus gundik (perjanjian lama, Raja-raja I-11-4). Poligami meluas, disamping dalam masyarakat Arab Jahiliyyah, juga pada bangsa Ibrani dan Sicilia yang kemudian melahirkan sebagian bangsa besar lainnya seperti Rusia, Lithuania, Polandia dan lain-lain. Gereja di Eropa pun mengakui poligami hingga akhir abad ke-17 atau awal abad ke-18. Hal ini menunjukan bahwa poligami dikenal oleh seluruh masyarakat manusia.[2]

            Sebenarnya sistem poligami sudah meluas berlaku pada banyak bangsa sebelum Islam sendiri datang. Tidak benar bahwa, jika dikatakan Islamlah yang mula-mula membawa sistem poligami. Sistem poligami hingga dewasa ini masih tetap tersebar pada beberapa bangsa yang tidak beragama Islam seperti orang-orang Afrika, Hindu India, Cina dan Jepang. Sehingga tidak benar jika dikatakan bahwa sistem ini hanya beredar di kalangan bangsa-bangsa yang beragama Islam saja. [3]


PEMBAHASAN

Pengertian Poligami
            Kata-kata “Poligami” terdiri dari kata ”poli” dan “gami”. Secara etimologis, poli artinya banyak, gami artinya istri. Jadi, poligami itu artinya beristri banyak. Secara terminologis berarti seorang laki-laki mempunyai lebih dari satu istri.[4] Dalam istilah lainya ialah seorang laki-laki beristri lebih dari seorang, tetapi dibatasi paling banyak empat orang.[5]
Dalam bahasa Arab, poligami disebut Ta’addad al Zawjat (تعدد الزوجات). Asal perkataan Ta’addad (تعدد) berarti bilangan, manakala perkataan al Zawjat (الزوجات) diambil dari perkataan al Zawjat (الزوجة) yang berarti Isteri. Dua perkataan tersebut apabila digabungkan membawa arti isteri yang banyak atau berbilang-bilang. [6]
Maka dengan demikian, poligami dapat dimaksudkan sebagai menikahi perempuan  lebih dari pada seorang yaitu lawan dari perkataan monogami yang berarti menikah dengan seorang wanita saja dan merupakan berlawanan dengan perkataan poliandri yaitu bersuami dengan lebih dari seorang dalam satu masa.  
Dasar Poligami       
            Allah SWT membolehkan berpoligami sampai 4 orang istri dengan syaratberlaku adil kepeda mereka yaitu adil dalam melayani istri, seperti urusan nafkah, tempat tinggal, pakaian, giliran dan segala hal yang bersifat lahiriah. Jika tidak bisa berlaku adil maka cukup satu istri saja (monogami). Hal ini berdasarkan firman Allah SWT:
Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (Q.S. An-Nisa [4] : 3)

Adapun yang dimaksud adil dalam ayat diatas yaitu berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam meladeni isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah. Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. sebelum turun ayat ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh Para Nabi sebelum Nabi Muhammad s.a.w. ayat ini membatasi poligami sampai empat orang saja.
Ayat di atas, turun berkaitan dengan sikap sementara pemeliharaan anak yatim perempuan yang bermaksud menikahi mereka karena harta mereka, tetapi enggan berlaku adil. Secara redaksional, boleh jadi orang berkata, jika demikian izin berpoligami hanya diberikan kepada para pemelihara anak-anak yatim, bukan kepada setiap orang, kendati konteknya demikian, karena redaksinya bersifat umum dan karena kenyataan sejak masa Nabi Muhammad SAW dan sahabat beliau menunjukan bahwa yang tidak memelihara anak yatim pun berpoligami dan itu terjadi tanpa sepengetahuan Rasul. Maka, tidaklah tepat apabila ayat di atas hanya sebatas kepada para pemelihara anak-anak yatim. [7]
 Redaksi ayat ini mirip dengan ucapan seseorang yang melarang orang lain makan makanan tertentu dan untuk menguatkan larangan itu ia berkata: “Jika Anda khawatir akan sakit bila makan makanan ini, habiskan saja makanan selainnya yang ada di hadapan Anda”. Tentu saja. Tentu saja, perintah menghabiskan makanan lain itu hanya sekedar menekankan perlunya mengindahkan larangan untuk tidak makan makanan tertentu itu.
Perlu digarisbawahi bahwa ayat poligami ini tidak membuat peraturan baru tentang poligami karena poligami telah dikenal dan dilaksanakan oleh penganut berbagai syariah agama dan adat istiadat masyarakat sebelumnya turunnya ayat ini. Ayat ini tidak juga “menganjurkan” apalagi “mewajibkan” poligami, tetapi ia hanya berbicara tentang bolehnya poligami dan itu pun merupakan pintu kecil yang hanya dapat dilalui oleh siapa yang sangat amat membutuhkan dan dengan syarat yang tidak ringan.[8]
            Islam mendambakan kebahagian keluarga, kebahagian yang antara lain didukung oleh cinta kepada pasangan. Cinta yang sebenarnya menuntut agar seseorang tidak mencintai kecuali pasangannya. Ada unkapan literature agama yang menyatakan :
ليس في القلب حبّان ولا في الوجود ربّان
“Tidak ada di dalam hati dua cinta, sebagaimana tidak ada dalam wujud ini dua Tuhan”
Dengan pandangan tentang cinta disejalankan dengan pandangan tentang keesaan Tuhan, keduanya berdasarkan tauhid (kesatuan. Itulah yang ideal diidamkan dalam membentuk keluarga yang bahagia. Bila seseorang benar-benar mencintai, bukan hanya mengorbankan apa yang boleh atau dapat dimilikinya (dalam hal ini poligami), melainkan juga mengorbankan jiwa raganya demi cinta.
Sedangkan dasar dari Sunnah[9] yaitu tentang peristiwa seorang sahabat bernama Ghailan al-Damsyiqi yang mempunyai sepuluh orang istri ketika beliau masuk Islam Rasulullah SAW mengarahkannya agar memilih empat orang saja dari Istri-istrinya dan menceraikan yang lain-lain apabila beliau memeluk agama Islam. Rasulullah SAW bersabda :
وعن ابن عمر قال : اسلم غيلان بن سلمة وتحته عشرة فقال له النبس (ص) خذ منهن اربعا
“Dari Ibnu umar telah berkata: telah masuk Islam, Ghailan bin Damsyiqi dan di sampingnya ada sepuluh orang Istri, maka Rasulullah AW bersabda kepadanya: Ambillah dari kalangan mereka itu empat orang saja” (Ibnu Majah).
            Begitu juga dalam peristiwa Qais bin al-Harith, sebelum beliau masuk Islam, beliau telah mempunyai delapan orang istri. Kemudian apabila beliau memeluk agama Islam, Rasulullah memerintahkan Qais agar memilih empat orang saja dari istri-istrinya dan menceraikan yang lainnya.
Syarat Poligami
            Penetapan berlakunya poligami oleh umat Islam beserta dengan batasan-batasan tertentu dengan syarat-syaratnya sendiri, sebenarnya mempunyai tujuan jangka panjang yaitu untuk meratakan kesejahteraan keluarga dan untuk menjaga ketinggian nilai di kalangan masyarakat Islam seterusnya meningkatkan budi pekerti kaum Muslim. Berikut adalah syarat-syarat berpoligami yang telah digariskan syara’, yaitu :[10]
a.      Pembatasan Jumlah Isteri
Allah SWT Yang Maha Bijaksana memperbolehkan untuk menikah satu, dua sampai empat dengan sayrat dia mampu berlaku adil. Allah telah membataskan jumlah maksimum untuk berpoligami adalah empat orang saja. Penambahan jumlah yang melebihi empat adalah dilarang syara’. Hal ini diperjelas di dalam al-Qur’an pada kata “mathna” yang berarti dua, kata “tsulatsa” yang berarti tiga dan kata “ruba” berate empat. Seperti firman Allah SWT : 


Segala puji bagi Allah Pencipta langit dan bumi, yang menjadikan Malaikat sebagai utusan-utusan (untuk mengurus berbagai macam urusan) yang mempunyai sayap, masing-masing (ada yang) dua, tiga dan empat. Allah menambahkan pada ciptaan-Nya apa yang dikehendaki-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Adapun hikmah dilarangnya nikah lebih dari empat diantaranya ialah jika lebih dari empat berarti melampaui batas yang pada akhirnya berakibat pada pelaku poligami itu sendiri akan merasakan beban baik dari segi kemampuan fisik, mental maupun tanggung jawab, sehingga nantinya akan repot sendiri dan bisa membuatnya menjadi stress. Disamping itu, ia akan terseret melakukan kedzaliman (aniaya) baik terhadap dirinya sendiri ataupun terhadap pasangannya. Hal yang patut digarisbawahi pula bahwa manusia pada umumnya didominasi oleh nafsu syahwatnya yang kemudian cenderung melakukan penyimpangan-penyimpangan, yang pada akhirnya tidak mempunyai kekuatan untuk memberikan hak-haknya kepada isteri-isterinya.[11]
b.      Wanita yang Dikumpulkan Dalam Satu Masa itu Bukan Bersaudara
Islam telah menetapkan bahwa poligami itu adalah untuk memelihara keluarga muslim dan memelihara kaum wanita. oleh karena itu, Islam melarang seorang laki-laki yang berpoligami itu mengumpulkan kakak dengan adiknya, ibu dengan anak perempuannya atau seorang wanita dengan saudara ayahnya atau saudara ibunya dalam satu-satu masa. Firman Allah SWT : 

Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu Amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). (Q.S. An-Nisa [4] : 22)
c.       Berkuasa Menanggung Nafkah
Yang dimaksudkan dengan nafkah di sini ialah nafkah dzahir (lahiriah). Para ulama bersetuju dan sependapat bahwa apa yang dikatakan berkuasa menanggung nafkah ialah sanggup menyediakan makanan, tempat tinggal, pakaian dan perkara-perkara lain yang berbentuk kebendaan dan diperlukan oleh isteri tanpa membedakan antara istri yang kaya dan yang miskin, yang berasal dari keturunan yang tinggi dan dari keturunan golongan bawah.
            Ringkasnya nafkah zahir yang dimaksudkan itu ialah segala keperluan berbentuk kebendaan yang menjadi keperluan asasi setiap orang. Hanya saja nilai-nilai saja yang berbeda-beda berdasarkan nilai semasa dan kemampuan suami. Jika suami adalah seorang yang agak susah maka kadar nafkah yang yang perlu diberikan kepada seorang istrinya adalah mengikut kadar nafkah yang sesuai dengan kemampuan seorang suami.
            Jika suami khawatir berbuat zalim dan tidak mampu memenuhi semua hak mereka, maka ia haram melakukan poligami. Mengenai dengan ketidakadilan suami terhadap istri-istrinya Nabi Muhammad SAW bersabda : “Dari Abu hurairah r.a sesungguhnya NAW bersabda: barang siapa yang mempunyai dua orang Istri lalu memberatkan salah satunya, maka ia akan datang pada hari kiamat dengan bahunya miring”. [12]   
Hikmah Poligami
            Setiap pensyariatan hokum Allah SWT pastinya mempunyai hikmah-hikmah yang tertentu sama ada yang boleh dilihat secara langsung maupun tidak langsung. Begitu pula dengan poligami yang membawa hikmah tersendiri. Mengenai hikmah diizinkan berpoligami antara lain[13]
1.      Merupakan karunia SWT kepada manusia
2.      Untuk mendapatkan keturunan yang subur bagi suami  dan istri mandul
3.      Untuk menjaga keutuhan  keluarga tanpa menceraikan istri, sekalipun istri tidak dapat menjalankan fungsinya sebagai seorang istri atau ia mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
4.      Untuk menyelamatkan kaum wanita dari krisis akhlak yang tinggal di negara/masyarakat yang jumlah wanitanya jauh lebih banyak dari kaum priannya.
5.      Untuk menyelamatkan  suami dari yang hypersex dari perbuatan zina dan krisis akhlak lainnya.
KESIMPULAN
           
Berdasarkan apa yang telah dipaparkan diatas jelaslah bahwa segala peraturan yang ditentukan oleh Allah SWT itu adalah semata-mata untuk menjamin kesejahteraan, keamanan dan ketentraman umat Islam dalam menjalani kehidupan. Oleh karena itulah Allah membolehkan berpoligami terhadap kaum muslim yang sudah tidak mempunyai jalan penyelesaian lain untuk terus menjamin kesejahteraan dan kemurniaan hidup sebagai seorang muslim dalam konteks kekeluargaan
            Pensyariatan poligami ini juga memperlihatkan bahwa bagaimana kaum wanita Islam yang beriman membenarkan suaminya berpoligami jika mereka tidak dapat menyempurnakan tanggungjawab sebagai istri sepenuhnya dan apabila didapati seorang suami itu mampu menyempurnakan syarat-syarat yang telah digariskan oleh Islam tanpa mengabaikan tanggungjawab. Kesemuanya adalah bertujuan untuk menghindari dari gejala yang tidak sehat seperti masalah perzinaan, meninggalkan istri dengan jalan yang salah atau tidak member nafkah dan lain sebagainya. 

Oleh : Oleh : M. Iqbal Juliansyah Zen

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Updates Via E-Mail