Rabu, 03 Oktober 2012

MALADMINISTRASI


Istilah maladministrasi (baca: mal-administrasi) diambil dari bahasa Inggris ”maladministration” yang diartikan: Tata usaha buruk; Pemerintahan buruk. 
Kata administrasi berasal dari bahasa latin ”administrare” yang berarti to mange, devirasinya antara lain menjadi ”administratio” yang mengandung makna bersturing atau Pemerintah.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, administrasi diartikan: 
1.         Usaha dan kegiatan yang meliputi penetapan tujuan serta penetapan cara-cara penyelenggaraan pembinaan organisasi; 
2.         Usaha dan kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kebijakan untuk mencapai tujuan;
3.         Kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan; dan
4.         Kegiatan kantor dan tata usaha.

Dalam hukum administrasi Negara, administrasi adalah aparatur penyelenggara dan aktivitas-aktivitas penyelenggaraan dari kebijaksanaan-kebijaksanaan, tugas-tugas, kehendak-kehendak dan tujuan-tujuan pemerintah atau negara.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan, maladministrasi tidak hanya diartikan sekedar penyimpangan terhadap hal tulis menulis, tata buku, prosedural dan sebagainya. Namun maladministarasi diartikan lebih luas dan mencangkup pada penyimpangan yang terjadi terhadap fungsi-fungsi pelayanan publik atau pelayanan pemerintah yang dilakukan oleh setiap pejabat pemerintahan. Dengan kata lain, tindakan maladministrasi pejabat pemerintah dapat merupakan perbuatan, sikap maupun prosedur dan tidak terbatas pada hal-hal administrasi atau tata usaha belaka.

Pengertian maladministrasi secara umum adalah perilaku yang tidak wajar, termasuk penundaan pemberian pelayanan; tidak sopan dan kurang peduli terhadap masalah yang menimpa seseorang yang disebabkan oleh perbuatan penyalahgunaan kekuasaan; penggunaan kekuasaan secara semena-mena atau kekuasaan yang digunakan untuk perbuatan yang tidak wajar, tidak adil, intimidatif atau diskriminatif dan tidak patut didasarkan seluruhnya atau sebagian atas ketentuan undang-undang atau fakta, tidak masuk akal atau berdasarkan tindakan yang tidak baralasan (unreasonable), tidak adil (unjust), menekan (oppressive), improrer dan diskriminatif. 

Sadjijono mengartikan maladministrasi adalah suatu tindakan atau perilaku administrasi oleh penyelenggara administrasi negara (pejabat publik) dalam proses pemberian pelayanan umum yang menyimpang dan bertentangan dengan kaidah atau norma hukum yang berlaku atau melakukan penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) yang atas tindakan tersebut menimbulkan kerugian dan ketidakadilan bagi masyarakat, dengan kata lain melakukan kesalahan dalam penyelenggaraan administrasi.

Didalam pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, dijelaskan mengenai pengertian maladministrasi, yaitu: ”maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian meteriil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan”.

Berdasarkan pengertian dalam pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tersebut, maka unsur-unsur dari pemenuhan suatu tindakan maladministrasi adalah:
1).        Perilaku atau perbuatan melawan hukum;
2).        Yang melampaui wewenang, atau menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, atau termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
3).        Yang dilakukan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan;
4).        Yang menimbulkan kerugian meteriil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.

Dengan demikian, tindakan pejabat pubik yang dapat dikategorikan telah memenuhi tindakan maladministrasi, adalah: 
1). Meliputi semua tindakan yang dirasakan janggal (inappropriate) karena melakukan tidak sebagaimana mestinya; 
2). Meliputi tindakan pejabat publik yang menyimpang (deviate);
3). Meliputi tindakan pejabat publik yang melanggar ketentuan (irregular/illegitimate); 
4). Penyalahgunaan wewenang (abuse of power); dan
5). Keterlambatan yang tidak perlu karena penundaan berlarut atas suatu kewajiban pemberian pelayanan publik (undue delay).

Komisi Ombudsman Nasional memberikan indikator bentuk-bentuk maladministrasi, antara lain: melakukan tindakan yang janggal (inappropriate), menyimpang (deviate), sewenang-wenang (arbitrary), melanggar ketentuan (irregular/illegimate), penyalahgunaan wewenang (abuse of power), atau keterlambatan yang tidak perlu (undue delay) dan pelanggaran kepatutan (equity).
Berikut ini 20 (dua puluh) subtansi permasalahan yang menjadi kompetensi Ombudsman, yang dapat diklasifikasikan sebagai suatu tindakan maladministrasi, yaitu:
1.                  Penundaan Berlarut
Secara berkali-kali menunda atau mengulur-ulur waktu dengan alasan yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan, sehingga proses administrasi yang sedang dikerjakan menjadi tidak tepat waktu sebagaimana ditentukan (secara patut) dan mengakibatkan tidak adanya kepastian dalam pemberian pelayanan umum.
2.         Tidak Menangani
Sama sekali tidak melakukan tindakan yang semestinya wajib dilakukan (menjadi kewajibannya) dalam rangka memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.
3.         Persekongkolan
Beberapa pejabat publik yang bersekutu dan turut serta melakukan kejahatan, kecurangan, melawan hukum dalam memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.
4.         Pemalsuan
Perbuatan meniru suatu secara tidak sah atau melawan hukum untuk kepentingan menguntungkan diri sendiri, orang lain dan/atau kelompok.
5.         Diluar Kompetensi
Memutuskan sesuatu yang bukan menjadi wewenangnya.
6.         Tidak Kompeten
Tidak mampu atau tidak cakap dalam memutuskan sesuatu.
7.         Penyalahgunaan Wewenang
Menggunakan wewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak) untuk keperluan yang tidak sepatutnya.
8.         Bertindak Sewenang-wenang
Menggunakan wewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak) melebihi apa yang sepatutnya dilakukan sehingga tindakan dimaksud bertentangan dengan ketentuan.
9.         Permintaan Imbalan Uang/Korupsi
9a.   Meminta imbalan uang dan sebagainya atas pekerjaan yang sudah semestinya dilakukan (secara cuma-cuma) karena merupakan tanggung jawabnya.
9b.   Menggelapkan uang negara, perusahaan (negara), dan sebagainya untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
10.       Kolusi dan Nepotisme
Melakukan tindakan tertentu untuk mengutamakan sanak famili sendiri tanpa kreteria objektif dan tidak dapat dipertanggung jawabkan (tidak akuntable), baik dalam memperoleh pelayanan maupun untuk dapat duduk dalam jabatan atau posisi di lingkungan pemerintahan.
11.       Penyimpangan Prosedur
Tidak mematuhi tahapan kegiatan yang telah ditentukan dan secara patut.
12.       Melalaikan Kewajiban
Tindakan kurang hati-hati dan tidak mengindahkan apa yang semestinya menjadi tanggungjawabnya.
13.       Bertindak Tidak Layak / Tidak Patut
Melakukan sesuatu yang tidak wajar, tidak patut, dan tidak pantas sehingga masyarakat tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya.
14.       Penggelapan Barang Bukti
Menggunakan barang, uang dan sebagainya secara tidak sah yang merupakan alat bukti suatu perkara.
15.       Penguasaan Tanpa Hak
Memiliki sesuatu yang bukan milik atau kepunyaannya secara melawan hak.
16.       Bertindak Tidak Adil
Melakukan tindakan memihak, melebihi atau mengurangi dari yang sewajarnya.
17.       Intervensi
Melakukan campur tangan terhadap kegiatan yang bukan menjadi tugas dan kewenangannya.
18.       Nyata-nyata Berpihak
Bertindak berat sebelah dan lebih mementingkan salah satu pihak tanpa memperhatikan ketentuan perundangan yang berlaku.
19.       Pelanggaran Undang-Undang
Melakukan tindakan menyalahi atau tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
20.       Perbuatan Melawan Hukum
Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan kepatutan.

Terhadap oknum pejabat publik yang terbukti bersalah melakukan tindakan maladministrasi dikenakan tindakan disiplin dan/atau sanksi administrasi (hukuman disiplin), bahkan mungkin diajukan ke Pengadilan yang berwenang, apabila tindakan maladministrasi tersebut mengandung aspek yuridis lain.

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Updates Via E-Mail